MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Disusun Oleh :
RISMAN
TAMIN
(17630112)
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah di
mata kuliah rekayasa drainase ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah yang kami susun ini agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang Aspek
Hukum Dalam Pembangunan. Makalah ini dibuat untuk memperdalam Prinsip
penyusunan anggaran perusahaan Administrasi dalam anggaran, Etika Pengadaan
Sanksi pelanggaran, Kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi dan sekaligus
sebagai tugas yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam mata kuliah Aspek Hukum
Dalam Pembangunan.
Terlepas
dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Baubau , maret 2019
RISMAN
TAMIN
(17630112)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
pada era globalisasi seperti saat
ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya
dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik
berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan
(Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada
banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan
suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat
penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost),
dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal
lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya
perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat,
dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif
singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal
ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Proses pelaksanaan suatu proyek
perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan
secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara
efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal
mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan
efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu
proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak
pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan
tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang
lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana
sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi
segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik
melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang
dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana,
Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen
meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing),
Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan,
pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar
negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar
sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar
keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar
internasional yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai
standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia.
Barang siapa yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu
bersaing, bahkan tidak akan dibeli orang.
Globalisasi
perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun
produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan
atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output
yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut
- Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
- Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
- Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
- Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan
usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing
(competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya
seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing,
sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku
usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
Peningkatan kinerja konsultan yang secara terus menerus pada
zaman kini merupakan tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang
mengikuti persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut
setiap konsultan harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu
memberikan penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai
standar, spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu
kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian
berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang
diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian,
yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
.
1.2.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek
hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1.
Mahasiswa dapat mengerti dan memahami konsep aspek hukum dalam pembangunan
2.
Mahasiswa dapat mengerti dan memahami manfaat UUJK
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1.ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Konstruksi adalah suatu rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan upaya pembangunan sesuatu bangunan,
mencakup pekerjaan pokok dalam bidang teknik sipil dan arsitektur, meskipun
tidak jarang juga melibatkan disiplin lain seperti teknik industri, mesin,
elektro, geoteknik, maupun lansekap.
Proyek konstruksi
berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia dankemajuan teknologi.
Bidang-bidang kehidupan manusia yang makin beragam menuntut industri jasa
konstruksi, membangun proyek-proyek konstruksi sesuai dengan keragaman bidang
tersebut. Proyek konstruksi untuk bangunan pabrik tentu berbeda dengan bangunan
gedung untuk sekolah. Proyek konstruksi bendungan, terowongan, jalan, jembatan
dan proyek teknik sipil lainnya membutuhkan spesifikasi, keahlian dan teknologi
tertentu, yang tentu berbeda dengan proyek perumahan/pemukiman (Real Estate).
Memang agak sulit mengkategorikan jenis-jenis proyek dalam kategori-kategori
/jenis yang rinci dan tegas.
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
- Keperdataan: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
- Administrasi Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
- Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
- Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai
hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III
KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada
Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari
perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut
asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338
KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu
perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata,
mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang diperkenankan.
Kontrak
dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif
tersebut. Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan
penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak
kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
- Para pihak
- Isi atau rumusan pekerjaan
- Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
- Tenaga ahli
- Hak dan kewajiban para pihak
- Tata cara pembayaran
- Cidera janji
- Penyelesaian tentang perselisihan
- Pemutusan kontrak kerja konstruksi
- Keadaan memaksa (force majeure)
- Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
- Perlindungan tenaga kerja
- Perlindungan aspek lingkungan.
Khusus
menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Formulasi
rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
- Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
- Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
- Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
- Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
- Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
2.2.TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Jasa
konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam
bidang ekonomi, sosial,
dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional. Berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku belum berorientasi
baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan
Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
1.
Ketentuan
Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi;
b. Pekerjaan konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
c. Pengguna jasa adalah
orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi;
d. Penyedia jasa
adalah orang perseorangan
atau badan ,yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan
jasa konstruksi;
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke
seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan bangunan
adalah keadaan bangunan.
yang setelah
diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa,
menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g. Forum jasa
konstniksi adalah sarana
komunikasi dan konsultasi
antara masyarakat jasa
konstruksi dan Pemerintah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang
bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h. Registrasi adalah
suatu kegiatan untuk
menentukan kompetensi profesi
keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i.
Perencana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik
lain;
j.
Pelaksana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan
jasa konstruksi yang mampu melaksanakan
pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sampai selesai dan diserahterimakan.
2.
Asas
dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara. Pengaturan
jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a.
memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
b.
mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
3.
Usaha
Jasa Konstruksi
a.
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing
dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-
masing beserta kelengkapannya.
4.
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
5.Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10,
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang
berbentuk badan usaha harus :
·
memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
·
memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
·
Perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat
keahlian.
·
Pelaksana konstruksi
orang perseorangan haros
memiliki sertifikat keterampilan
kerja dan sertifikat keahlian
kerja.
a. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung
jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
· Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
· Tanggung jawab dilandasi prinsip -
prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
· Untuk mewujudkan terpenuhinya
tanggung jawab dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999
diatur pada pasal 12 sampai 13
yaitu :
·
Usaha jasa
konstnlksi dikembangkan untuk
mewujudkan struktnr usaha
yang kokoh dan
efisien melalui kemitraan yang
sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang
bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
·
Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan
konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
·
perluasan
dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah
dalam pendanaan.
·
pengembangan jenis
usaha pertanggungan untuk
mengatasi risiko yang timbul dan
tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau akibat dari kegagalan bangunan.
4. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.
Para
Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa
diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
·
Pengguna
jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi .
·
Layanan jasa
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
·
Pengikatan
dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan
yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau
terbatas.
·
Dalam pengikatan,
penyedia jasa wajib menyusun
dokumen penawaran berdasarkan
prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
·
Kontrak
Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
·
Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
·
Kontrak kerja
konstruksi untuk pekerjaan
pere ncanaan harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan
intelektual.
·
Kontrak
kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif
.
·
Kontrak kerja
konstruksi untuk kegiatan
pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi, dapat memuat
ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen
bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.
b. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi dapat menggunakan
subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu:
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa
wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung
jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib
bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai
jangka waktu dan
penilai ahli tanggung
jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas
konstruksi.
7. Peran Masyarakat
a. Hak dan Kewajiban dalam peran
masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
·
melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
·
memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
·
menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa
konstruksi.
·
turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
·
Masyarakat
jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan
atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
·
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8. Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut
undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan
dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap
usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuh kembangkan
kesadaran akan hak.
kewajiban, dan perannya
dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
d. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan pembinaan
dapat dilakukan bersama -sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada
pasal 36 yaitu :
·
Ø
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa.
·
Ø
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
·
Ø
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk
masalah-masalah yang timbul dalam
kegiatan pengikatan dan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
serta dalam hal
terjadi kegagalan bangunan.
·
Ø
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para
pihak.
o
Gugatan
Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
·
Ø
Jika diketahui bahwa masyarakat
menderita sebagai akibat penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi
perikehidupan pokok
masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan
masyarakat.
·
Ø
Gugatan adalah tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran
nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan
pera turan perundang-undangan yang berlaku.
·
Ø
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan,
kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara
Perdata.
10. Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur
pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus)
dari nilai kontrak.
11. Ketentuan Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada
pasal 44 :
·
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai
diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
·
Penyedia
jasa yang telah memperoleh perizinan
sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b.
Ketentuan Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
·
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
ini, dinyatakan tid ak berlaku.
·
Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
BAB
3
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
KESIMPULAN
1. Dalam mengerjakan suatu konstruksi kita harus mengikuti
prosedur-prosedur pekerjaan baik dari tahap perencanaan, dan pelaksanaan
pembuatan konstruksi agar sesuai dengan konstrak atau kesepakatan yang sudah di
janjikan.
2. Tinjauan tentang jasa kontruksi
diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point penting yaitu, ketentuan
umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi, pengikatan pekerjaan kontruksi,
penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat,
pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan ketentuan peraliahan juga penutup.
3.2 SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek
hukum dalam pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam
pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang
Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta
No comments:
Post a Comment