Saturday, March 30, 2019

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)



MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN





Disusun Oleh :

RISMAN TAMIN
(17630112)


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019



KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah di mata kuliah rekayasa drainase ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
   Makalah yang kami susun ini agar pembaca dapat memperluas ilmu  tentang Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
            Terlepas dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.


Baubau , maret  2019



                                                                                                                  RISMAN TAMIN
                                                                                                            NIM : 17630112


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Dalam  proses  pengadaan  barang/jasa  pemerintah  ada  beberapa  tahapan yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses  itu  diawali  dengan  perencanaan  yang  baik.  Dalam  perencanaan  ada beberapa  hal yang harus ditetapkan.  Diantaranya  spesifikasi  teknis yang sesuai dengan  kebutuhan,  perhitungan  Harga  Perkiraan  Sendiri  (HPS)  yang  sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan.
HPS  adalah  perkiraan  biaya  atas  pekerjaan  barang/jasa  sesuai  dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung- jawabkan.
HPS harus mencerminkan harga pasar dimana kegiatan akan dilaksanakan. Masa berlaku HPS dibatasi 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan batas akhir pemasukan  penawaran.  Dengan  bervariasinya  harga  pasar  dan  kemungkinan terjadi  perubahan  harga  yang  cukup  sering,  dalam  penyusunan  HPS  tentunya harus secara cermat menentukan lokasi survey harga pasar dan waktu survey yang sehingga pada saat proses lelang harga yang ditetapkan dalam HPS masih cukup kredibel untuk digunakan.
Dalam  penyusunan  HPS  harus  diminimalisir  kekeliruan  dalam menentukan  nilai HPS karena berpotensi  adanya gagal lelang disebabkan  tidak ada penawaran yang nilainya di bawah HPS ataupun nilai HPS yang terlalu tinggi sehingga nilai penawaran penyedia jasa menjadi tidak wajar.  Sering juga terjadi kekeliruan dalam penjumlahan maupun perkalian dalam penyusunan HPS akibat dari kurang telitinya PPK, yang menyebabkan ada beberapa item pekerjaan tidak ikut terjumlah.
Indikator  keberhasilan  pencapaian  kebutuhan  dalam  pengadaan barang/jasa  adalah  dengan  memperhatikan  value  for  money  atau  nilai  manfaat uang. Value for Money (VFM) merupakan konsep penting yang memberikan penghargaan terhadap nilai uang. Setiap Rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah (add value) bagi pencapaian kebutuhan. Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif. Efisien dan efektif terkait 5 komponen yaitu :
1.      Kualitas
2.      Kuantitas
3.      Waktu
4.      Tempat/Sumber
5.      Harga

1.2.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan HPS, sehingga harga total HPS secara kredibel dapat digunakan dan keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa terpenuhi.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Kajian Teori

Peraturan  Presiden  No.  54  Tahun  2010  pasal  66  sebagaimana  diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam rentang waktu:
a)      Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b)      Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan  besaran kerugian negara Beberapa kegunaan dari HPS, yaitu :
1.      Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
2.      Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
a.       Untuk pengadaan barang/pekerjaan  konstruksi/jasa  lainnya, kecuali pelelangan  yang menggunakan  metode  dua  tahap  dan pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
b.      Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran.
3.      Dasar   untuk   menetapkan   besaran   nilai  jaminan   pelaksanaan   bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai total HPS. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.       informasi biaya satuan yang dipublikasikan  secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b.      informasi  biaya satuan yang dipublikasikan  secara resmioleh  asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan olehpabrikan/distributor tunggal;
d.      biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.       inflasi  tahun  sebelumnya,  suku  bunga  berjalan  dan/atau  kurs  tengah Bank Indonesia;

f.       hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.       perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h.       norma indeks; dan/atau
i.        informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Untuk    pengadaan    barang/jasa    konstruksi/jasa    lainnya    HPS   harus    sudah memperhitungkan:
1.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2.      Keuntungan  dan biaya overhead  yang dianggap  wajar bagi Penyedia maksimal  15%  (lima  belas  per  seratus)  dari  nilai  total  biaya  tidak termasuk PPN.
Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
1)      Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,  menguasai  informasi/  kondisi  lapangan  dan lingkungan  di lokasi  pekerjaan,  serta  memahami  alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
2)      HPS jasa konsultansi badan usaha terdiri dari komponen:
a.       Biaya langsung personil (remuneration);
a)      Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
b)      Biaya  langsung  personil  telah memperhitungkan  biaya  umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh per seratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya
c)      Biaya langsung personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
Ø  SBOM = SBOB/4,1
Ø  SBOH = (SBOB/22) x 1,1
Ø  SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana:
a)     SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
b)     Biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
a.      Biaya  langsung  non  personil  yang  dapat  diganti  adalah  biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran- pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
b.      Biaya  langsung  non  personil  pada  prinsipnya  tidak  melebihi 40% (empat puluh perseratus)  dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan  penilaian  aset,  survei  untuk  memetakan  cadangan minyak  bumi,  pemetaan  udara,  survei  lapangan,  pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
c.      Biaya  langsung  non-personil  tidak  boleh  memperhitungkan biaya-biaya yang bersifat tak terduga.
c)      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak  yang  dapat  diperhitungkan  dalam  penyusunan  HPS  adalah Pajak  Pertambahan  Nilai,  tidak termasuk  pajak  penghasilan  yang harus ditanggung penyedia.

Untuk  Jasa  Konsultasi  Perorangan  secara  umum  hampir  sama  dengan  Jasa Konsultasi Badan Usaha, hanya ada perubahan pada poin a (ii) Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan.
Secara teknis ada juga beberapa peraturan terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan HPS :
a.       Peraturan   Menteri   Keuangan   tentang   Standar   Biaya   Masukan   yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
b.      Peraturan  Kepala  Daerah  tentang  Standar  Satuan  Harga  Belanja  Daerah yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
c.       Surat   Edaran   Menteri   Pekerjaan   Umum   No.   03/   SE/M/2013   tentang Pedoman  Besaran  Biaya  Langsung  Personil  (Remunerasi)  dalam perhitungan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
d.       Aturan profesi terkait\
e.       Aturan standarisasi terkait
f.       Aturan Internasional terkait

2.2.Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penggunaan HPS

1.      PA/KPA
Menetapkan   besarnya  HPS  apabila  PPK  tidak  menyetujui   usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
2.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a. Menetapkan  besarnya  HPS  sebagai  bagian  dari  rencana  pelaksanaan pengadaan.
b.Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
3.      Pokja ULP
a.       Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan pemilihan
b.      Menetapkan besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan.
c.       Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan Banding.
d.      Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
e.       Mengajukan usulan perubahan HPS kepada PPK.
f.       Menyampaikan    keberatan    kepada    PA/KPA    apabila    PPK    tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
g.       Menggunakan  HPS  sebagai  dasar  menetapkan  penawaran  yang  sah pada tahap evaluasi harga
h.      Menggunakan   HPS   sebagai   dasar   menetapkan   besarnya   Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai HPS.
i.        Menggunakan  HPS  dan  rinciannya  sebagai  acuan  dalam  negosiasi pada metode penunjukan langsung.
j.        Menggunakan  HPS  dan  rinciannya  sebagai  acuan  dalam  negosiasi pada pemilihan jasa konsultansi.

4.      Pejabat Pengadaan
a.       Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
b.      Menggunakan  HPS  sebagai  dasar  menetapkan  penawaran  yang  sah pada tahap evaluasi harga.
c.       Menggunakan  HPS  dan  rinciannya  sebagai  acuan  dalam  negosiasi pada metode pengadaan langsung.
5.       Penyedia Barang/Jasa
a.       Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan penawaran.

2.3.Teknik Pembuatan HPS

Ada beberapa hal yang mesti mendapat perhatian dalam penyusunan HPS yaitu :
1)      Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat OE/HPS
2)      Baca dan pahami seluruh dokumen pemilihan penyedia (dokumen lelang) dan  periksa  spesifikasi  masing-masing  mata  pembayaran,  serta  periksa pasal-pasal dokumen PBJ terkait
3)      Memeriksa dan mempelajari kondisi lapangan (lokasi base camp/quarry)
4)      Menyusun uraian metoda kerja untuk masing-masing item pekerjaan dan metoda pelaksanaan untuk keseluruhan pekerjaan
5)      Menghitung   kebutuhan   bahan/material   sesuai   spesifikasi   teknis   item pekerjaan
6)      Menghitung output/produktivitas  peralatan (asumsi jenis & kapasitas alat yang akan digunakan)
7)      Menghitung produktivitas tenaga kerja
8)      Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
9)      Menghitung harga bahan/material di tempat pekerjaan
10)   Menghitung item analisa harga satuan item pekerjaan
11)  Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
12)  Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan keuntungan
13)  Menyusun rekapitulasi biaya
14)   Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan :
a.       Dokumen anggaran
b.      Analisis  harga  satuan  (RAB)  bersangkutan  sewaktu  pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK)
c.       Enginers estimates
d.      Harga satuan dasar upah, bahan, dan sewa alat setempat
e.       Informasi  biaya  satuan  yang  dipublikasikan  secara  resmi  oleh instansi yang berwenang
f.       Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah
g.       Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
h.      Perkiraan perhitungan biaya Harga Satuan kontrak terdekat
i.        Daftar  biaya  standar  (HSU,  HSPK,  HSBGN)  yang  dikeluarkan oleh instansi yang berwenang



BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Dalam  penyusunan  HPS  kita  mengacu  pada  Peraturan  Presiden  No. 54 Tahun  2010 besertan  perubahan-perubahannya.  Disana  sudah  dijelaskan  segala hal yang berkaitan dengan masa berlaku, kegunaan dan  informasi yang dijadikan acuan. Selain itu Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012   juga memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS. Hal – hal lain yang perlu disiapkan adalah data pendukung lain yang disesuaikan dengan jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat.
3.2.Saran-saran
Dalam penyusunan HPS seharusnya dilakukan dengan ketelitian dan dilaksanakan  dengan  keahlian  yang  sesuai  dengan  jenis  pekerjaan  yang  akan dibuat dengan mempergunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif terpenuhi.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Peraturan  Presiden  No.  54  Tahun  2010  Tentang  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2.      Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3.      Peraturan  Kepala  LKPP  No.  15  Tahun  2012  tentang  Standar  Dokumen N    Pengadaan
4.      Arif Budiarto, Makalah Teknik Dan Metoda Penyusunan HPS/OE



No comments:

Post a Comment