MAKALAH
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Disusun
Oleh :
RISMAN TAMIN
(17630112)
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
2019
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah di mata kuliah rekayasa
drainase ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda
tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah yang kami
susun ini agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
Terlepas dari penyusunan makalah
ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunannya.
Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi terhadap pembaca.
Baubau , maret 2019
RISMAN
TAMIN
NIM
: 17630112
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam
proses pengadaan barang/jasa
pemerintah
ada beberapa tahapan
yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan
penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses itu diawali dengan perencanaan yang baik.
Dalam
perencanaan
ada beberapa hal yang harus ditetapkan. Diantaranya
spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan,
perhitungan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS)
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan.
HPS adalah perkiraan
biaya
atas pekerjaan
barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggung- jawabkan.
HPS harus mencerminkan harga pasar dimana kegiatan akan dilaksanakan.
Masa berlaku HPS dibatasi 28
(dua puluh delapan) hari sampai dengan batas akhir pemasukan
penawaran. Dengan
bervariasinya
harga pasar
dan kemungkinan
terjadi perubahan
harga yang cukup sering,
dalam penyusunan HPS tentunya harus secara cermat menentukan lokasi survey harga pasar dan waktu survey yang sehingga pada saat
proses lelang harga yang ditetapkan dalam HPS masih cukup kredibel untuk digunakan.
Dalam
penyusunan
HPS
harus diminimalisir
kekeliruan dalam
menentukan
nilai HPS karena berpotensi
adanya gagal lelang disebabkan
tidak ada penawaran yang nilainya di bawah HPS ataupun nilai HPS yang terlalu tinggi sehingga nilai penawaran penyedia jasa menjadi tidak wajar.
Sering juga terjadi kekeliruan dalam penjumlahan maupun perkalian dalam penyusunan HPS akibat dari kurang telitinya PPK, yang menyebabkan ada beberapa item pekerjaan tidak
ikut terjumlah.
Indikator
keberhasilan pencapaian
kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa adalah dengan memperhatikan value for
money atau
nilai manfaat uang. Value for Money (VFM) merupakan konsep penting yang memberikan penghargaan terhadap nilai uang. Setiap Rupiah yang dibelanjakan harus
mampu memberikan nilai tambah (add value) bagi pencapaian kebutuhan. Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan
efektif. Efisien dan efektif terkait 5 komponen yaitu :
1. Kualitas
2. Kuantitas
3. Waktu
4. Tempat/Sumber
5. Harga
1.2.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan HPS, sehingga harga total HPS
secara kredibel dapat digunakan dan keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan
barang/jasa terpenuhi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Kajian Teori
Peraturan
Presiden
No. 54 Tahun 2010 pasal 66 sebagaimana diubah
terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS,
kecuali untuk kontes/sayembara dan
pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam
rentang waktu:
a) Paling lama 28
(dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b) Paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu
lamanya proses prakualifikasi untuk
pemilihan dengan prakualifikasi.
HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Beberapa kegunaan dari HPS, yaitu :
1. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
2. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
a. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecuali
pelelangan yang menggunakan
metode
dua tahap dan pelelangan
terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang
dari 3 (tiga); dan
b. Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu
anggaran.
3. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai total HPS. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh
berdasarkan hasil
survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan
mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi
biaya satuan yang dipublikasikan
secara resmioleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan olehpabrikan/distributor
tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun
sebelumnya,
suku bunga berjalan
dan/atau kurs
tengah
Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Untuk pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa
lainnya HPS harus
sudah memperhitungkan:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. Keuntungan
dan biaya overhead
yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima
belas
per seratus) dari nilai
total biaya tidak
termasuk PPN.
Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
1) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/ kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan,
serta
memahami alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
2) HPS jasa konsultansi badan usaha terdiri dari komponen:
a. Biaya langsung personil (remuneration);
a) Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar gaji
dasar
(basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
b) Biaya langsung personil
telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial
(social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh per
seratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya
c) Biaya langsung personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau
jam), dengan konversi
menurut satuan waktu sebagai berikut :
Ø SBOM
= SBOB/4,1
Ø SBOH = (SBOB/22) x 1,1
Ø SBOJ
= (SBOH/8) x 1,3
Dimana:
a) SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
b) Biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)
a. Biaya langsung
non
personil
yang
dapat diganti
adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk
pengeluaran-
pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang
meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya
perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin,
biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya
penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
b. Biaya langsung non personil pada
prinsipnya
tidak
melebihi 40% (empat puluh perseratus)
dari total biaya, kecuali untuk
jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti:
pekerjaan
penilaian aset, survei untuk
memetakan cadangan
minyak bumi,
pemetaan udara,
survei
lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
c. Biaya langsung
non-personil
tidak boleh
memperhitungkan
biaya-biaya yang bersifat tak terduga.
c) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak
yang dapat diperhitungkan dalam penyusunan
HPS
adalah Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk pajak penghasilan yang harus ditanggung penyedia.
Untuk Jasa Konsultasi
Perorangan secara umum hampir sama dengan Jasa Konsultasi Badan Usaha, hanya ada perubahan pada poin a (ii) Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan.
Secara teknis ada
juga beberapa peraturan terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan HPS :
a. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
b. Peraturan Kepala
Daerah
tentang Standar Satuan Harga
Belanja
Daerah yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 03/
SE/M/2013 tentang Pedoman Besaran
Biaya Langsung
Personil
(Remunerasi)
dalam perhitungan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
d. Aturan profesi terkait\
e. Aturan standarisasi terkait
f. Aturan Internasional terkait
2.2.Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penggunaan HPS
1. PA/KPA
Menetapkan besarnya HPS
apabila
PPK
tidak
menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a. Menetapkan besarnya HPS
sebagai bagian dari
rencana pelaksanaan pengadaan.
b.Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
3. Pokja ULP
a.
Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan pemilihan
b.
Menetapkan besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan.
c.
Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan Banding.
d.
Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
e.
Mengajukan usulan perubahan HPS kepada PPK.
f.
Menyampaikan keberatan kepada PA/KPA apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
g.
Menggunakan
HPS sebagai
dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga
h.
Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan besarnya Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai HPS.
i.
Menggunakan HPS
dan rinciannya
sebagai
acuan
dalam
negosiasi
pada metode penunjukan langsung.
j.
Menggunakan HPS
dan rinciannya
sebagai
acuan
dalam
negosiasi
pada pemilihan jasa konsultansi.
4. Pejabat Pengadaan
a.
Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
b.
Menggunakan HPS
sebagai dasar
menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
c.
Menggunakan HPS
dan rinciannya
sebagai
acuan
dalam
negosiasi
pada metode pengadaan langsung.
5. Penyedia Barang/Jasa
a.
Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan penawaran.
2.3.Teknik Pembuatan HPS
Ada beberapa hal yang mesti mendapat perhatian dalam penyusunan HPS yaitu :
1) Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat OE/HPS
2) Baca
dan pahami seluruh dokumen pemilihan penyedia (dokumen lelang) dan periksa spesifikasi masing-masing
mata
pembayaran, serta periksa pasal-pasal dokumen PBJ terkait
3) Memeriksa dan mempelajari kondisi lapangan (lokasi base camp/quarry)
4) Menyusun uraian metoda kerja untuk masing-masing item pekerjaan dan metoda pelaksanaan untuk keseluruhan pekerjaan
5) Menghitung kebutuhan bahan/material sesuai spesifikasi teknis item pekerjaan
6) Menghitung output/produktivitas
peralatan (asumsi jenis & kapasitas alat yang akan digunakan)
7) Menghitung produktivitas tenaga kerja
8) Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
9) Menghitung harga bahan/material di tempat pekerjaan
10) Menghitung item analisa harga satuan item pekerjaan
11) Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
12) Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan keuntungan
13) Menyusun rekapitulasi biaya
14) Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan :
a. Dokumen anggaran
b. Analisis
harga
satuan (RAB) bersangkutan
sewaktu
pengajuan
anggaran (DUP/DUK/RASK)
c. Enginer’s estimates
d. Harga satuan dasar upah, bahan, dan sewa alat setempat
e. Informasi biaya
satuan
yang
dipublikasikan
secara resmi
oleh instansi yang berwenang
f. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah
g. Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
h.
Perkiraan perhitungan biaya Harga Satuan kontrak terdekat
i.
Daftar biaya
standar
(HSU,
HSPK,
HSBGN)
yang
dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dalam penyusunan
HPS
kita mengacu
pada
Peraturan Presiden No.
54 Tahun 2010 besertan
perubahan-perubahannya. Disana
sudah dijelaskan
segala hal yang berkaitan dengan masa berlaku, kegunaan dan informasi yang dijadikan
acuan. Selain itu Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 juga memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS. Hal – hal lain yang perlu disiapkan adalah data pendukung
lain yang disesuaikan dengan jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat.
3.2.Saran-saran
Dalam penyusunan HPS
seharusnya dilakukan dengan ketelitian dan dilaksanakan
dengan keahlian yang sesuai
dengan jenis pekerjaan
yang akan dibuat dengan mempergunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Aturan Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2. Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3. Peraturan Kepala
LKPP
No.
15
Tahun 2012 tentang Standar Dokumen N Pengadaan
4. Arif Budiarto, Makalah Teknik Dan Metoda Penyusunan HPS/OE
No comments:
Post a Comment