Konstruksi merupakan suatu kegiatan
membangun sarana maupunprasarana. Sebuah konstruksi juga dikenal sebagai
bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area.
Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang
terdiri dari bagian-bagian struktur.
Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
1) Permasalahan yang terdaapat di dalam
konstruksi
Dalam proses perjalanannya, sebuah
kegiatan konstruksi dihadapkan pada berbagai permasalahan dan seringkali tidak
luput dari permasalahan tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan permasalahan
itu terjadi dan ada berbagai macam jenis permasalahan yang biasa terjadi dalam
suatu proses konstruksi. Dalam pembahasan ini, saya akan membahas tentang
permasalahan dalam dunia konstruksi tersebut.
Tingkat keberhasilan ataupun
kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait
secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta,
dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu Penyedia
barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas)
dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning),
Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing),
pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Beberapa permasalahan dalam proses konstruksi, berkaitan
dengan beberapa aspek:
- Keterkaitan antara waktu, biaya, dan mutu dalam sebuah proyek
zSebagaimana diketahui bahwa dalam pelaksanaan manajemen
konstruksi didasari dari proses proyek itu sendiri, yang mempunyai awal dan
akhir serta tujuan menyelesaikan proyek tersebut alam bentuk bangunan fisik
secara efisien dan efektif. Untuk itu, diperlukan pengetahuan yang salah
satunya menyangkut aspek teknik pelaksanaan manajemen konstruksi itu sendiri
dalam penyelenggaraannya. Beberapa ruang lingkup pekerjaan yang menjadi aspek
teknik dapat dilihat dibawah ini :

Gambar
8.1 : Struktur pendekatan untuk manajemen proyek dengan variabel ruang llingkup
kegiatan yang merupakan aspek tekniknya.
(Sumber
: Turney J. Rodney : “The Handbook of Project Based Management”, McGraw-Hill
Book Company, Berkshire, Maidenhead, England, 1991)
Dari
gambaran sistematika di atas, dapat disebutkan bahwa proses proyek konstruksi
dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan serah terima. Selama proses
berlangsung, beberapa aspek teknik yang berkaitan dengan proses, perlu
diketahui. Aspek teknik yang umum dilakukan terdistribusi dalam :
–
Perencanaan (planning)
–
Penjadwalan (scheduling)
–
Pengendalian (controling)
Hal
ini untuk mencapai tujuan proyek yaitu menghasilkan bangunan fisik yang
mempunyai variabel biaya-mutu-waktu yang optimal. Sebagaimana diketahui secara
tradisional bahwa ketiga variabel tersebut saling berkaitan dan saling
mempengaruhi, yang umumnya dikenal sebagai Biaya – Mutu – Waktu.

Gambar
8.2 : Segitiga variabel biaya – mutu – waktu yang saling mempengaruhi, variabel
utama dalam aspek teknik manajemen konstruksi
(Sumber
: Turney J. Rodney : “The Handbook of Project Based Management”, McGraw-Hill
Book Company, Berkshire, Maidenhead, England, 1991)
Ketiga
variabel tersebut berkaitan dan saling mempengaruhi. Sebagai misal MUTU :
kualitas mutu berkaitan dengan BIAYA yang dikeluarkan, besar kecilnya biaya
secara umum menunjukkan tinggi rendahnya mutu untuk suatu pekerjaan yang sama
dengan spesifikasi yang sama pula. Demikian pula dengan WAKTU pelaksanaan,
tinggi rendahnya MUTU secara tidak langsung berkaitan dengan lama waktu
pelaksanaan, mutu yang tinggi membutuhkan kehati-hatian dan pengawasan mutu
yang lebih intensif, sehingga jelas akan memakan waktu yang lebih daripada
waktu yang normal. Dari WAKTU yang lebih lama ini otomatis, paling tidak dari
segi biaya tidak langsung, akan kembali menambah BIAYA pelaksanaan. Bentuk
saling ketergantungan ini memberikan beberapa kebutuhan akan teknik untuk
menajemen proses konstruksi seperti tersebut di atas. Atas dasar tersebut, pada
modul ini akan dibahas beberapa teori / teknik dalam lingkup pelaksanaan
manajemen proyek konstruksi, yang meliputi :
- Tahap Perencanaan
- Penyusunan Work Breakdown Structure (WBS)
- Penyusunan Organization Analysis Table (OAT)
- Memperkirakan durasi dari WBS, OAT, Analisa Harga Satuan dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia.
- Tahap Penjadwalan
- Diagram Jaringan 1 (Activity on Arrow)
- Diagram Jaringan 2 (Pengantar Activity on Node)
- Metode Lintasan Kritis (CPM)
- Aliran Kas (Cash Flow)
- Tahap Pengendalian
- Monitoring 1 : Kurva – S
- Monitoring 2 : Integrasi Biaya – Waktu (Earned Value)
- Percepatan Waktu dengan Biaya Optimal (Least Cost Analysis).
2. Koordinasi dan Pengaturan Manajemen
Manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses
dari perencanaan, pengaturan, kepemimpinan, dan pengendalian dari suatu proyek
oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk
mencapai sasaran yang telah ditentukan. Tujuan/sasaran Manajemen Proyek adalah
mengelola fungsi manajemen atau mengatur pelaksanaan pembangunan sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan persyaratan (spesification)
untk keperluan pencapaian tujuan ini, perlu diperhatikan pula mengenai mutu
bangunan, biaya yang digunakan dan waktu pelaksanaan Dalam rangka pencapaian
hasil ini selalu diusahakan pelaksanaan pengawasan mutu ( Quality Control ) ,
pengawasan biaya ( Cost Control ) dan pengawasan waktu pelaksanaan ( Time
Control ). Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci
keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
Dengan
adanya manajemen proyek maka akan terlihat batasan mengenai tugas, wewenang,
dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga tidak akan terjadi adanya tugas dan tangung
jawab yang dilakukan secara bersamaan (overlapping).
Apabila
fungsi-fungsi manajemen proyek dapat direalisasikan dengan jelas dan
terstruktur, maka tujuan akhir dari sebuah proyek akan mudah terwujud, yaitu:
- Tepat Waktu
- Tepat Kuantitas
- Tepat Kualitas
- Tepat Biaya sesuai dengan biaya rencana
- Tidak adanya gejolak sosial dengan masyarakat sekitar
- Tercapainya K3 dengan baik
Pelaksanaan
proyek memerlukan koordinasi dan kerjasama antar organisasi secara solid dan
terstruktur. Dan hal inilah yang menjadi kunci pokok agar tujuan akhir proyek
dapat selesai sesuai dengan schedule yang telah direncanakan.
Beberapa
unsur organisasi yang masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda. Adapun
pihak-pihak tersebut antara lain:
- Pemilik proyek (owner)/investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
- Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor.
- Kontraktor pelaksana utama yang membawahi:
- Konsultan perencana struktur
- Sub kontraktor spesialis
- Kontraktor pondasi
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, ke-4 pihak tersebut harus mempunyai hubungan
kerja yang jelas, dan dapat bersifat ikatan kontrak, perintah, maupun garis
koordinasi
Berikut
ini adalah beberapa contoh hal atau faktor yang dapat menjadi penghambat dalam
penyelesaian proses konstruksi, antara lain :
- Bahan
- Tenaga Kerja (SDM)
- Peralatan
- Lingkungan
- Keuangan
- Faktor Perubahan (Ekonomi maupun Sosial)
Sebagaimana
diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD,
ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan,
keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa.
Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema
yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang
kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu
kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan.
2) Andendum
perpanjangan waktu kontrak
Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak
yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan
kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi
yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ada
beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure,
diantaranya:
- Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).
- Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
- Kejadian force majeure menuntuk adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan
untuk peristiwa kompensasi adalah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
- Keterlambatan pembayaran kepada penyedia.
- PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
- PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilakukan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan lain dalam SSKK.
3)
Pemberian
kesempatan peyelesaian pekerjaan
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberian
kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia
barang/jasa.
Syarat-syarat
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, diantaranya:
- Tidak boleh direncakan sebelum penandatanganan kontrak.
- Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
- Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan.
- Memperpanjang jaminanan pelaksanaan (jika ada).
- Penyedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak berakhirnya sa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
- PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.
Catatan:
- Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
- Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.
Perpanjangan
waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksankan
sebelum berkahirnya kontrak. Dalam perpanjangan waktu kontrak diperlukan adanya
addendum atau perubahan kontrak, sedangkan pemberikan kesempatan penyelesaian
pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu, tetapi
apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun anggaran,
diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran.
Dalam
perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk
pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi
sebagai berikut:
- 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
No comments:
Post a Comment