1.1.DEFINISI KONTRAKTOR
Pelaksana
atau kontraktor dalam UU No.18 Tahun 1991 tentang jasa kontruksi adalah
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional dibidang pelaksanaan jasa kontruksi yang mampu menyelenggarakan
kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan
atau bentuk fisik lainnya.
kontraktor secara umum adalah sebuah
badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan. Baik
itu berupa barang ataaupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah
disepakati. Perlu Anda pahami bahwa Jasa kontraktor sipil sendiri adalah jasa
yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil,
dapat berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan dan yang lainnya.
Mengenai makna dari kontraktor
disini merupakan sinonim dengan kata Pemborong, arti lain Kontraktor berasal
dari kata kontrak yang berarti surat perjanjian atau kesepakatan kontrak dapat
juga berarti sewa, jadi kontraktor dapat disamakan dengan orang atau suatu
badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan
proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik
proyek.
Kontraktor
bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam
melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta
dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang
terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas
dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai
berikut.
- Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
- Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
- Pelaksanaan pekerjaan.
- Prestasi kerja yang dicapai.
- Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
- Jumlah bahan yang masuk.
- Keadaan cuaca dan lain-lain.
- Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
- Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
- Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
- Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
- Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
- Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
1.2.DEFINISI KONTRUKSI BANGUNAN
Disini Konstruksi Bangunan terdiri dari 2 suku kata yakni konstruksi(construction) yang berarti membangun, dan bangunan yang mempunyai makna suatu benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan biaya dan waktu yang telah di tentukan. Jadi dapat kita artikean bahwa konstruksi bangunan merupakan suatu cara atau teknik membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional dan ekonomis.
Di kehidupan sehari-hari kata konstruksi banyak orang yang menyamakannya dengan kata struktur seperti struktur kayu dengan konstruksi kayu, struktur baja dengan konstruksi baja, dan yang lainya. Mengenai kata struktur sendiri yang berarti susunan dari beberapa elemen, yang membentuk suatu kesatuan yang utuh.
1.3.PERAN KONTRAKTOR DALAM PROYEK KONSTRUKSI
Dalam garis besar dua kata ini tidak mungkin dapat di pisahkan dalam suatu proyek pembangunan di manapun kapanpun juga. Jika kita mengenal kontraktor merupakan orang atau lembaga yang melaksanakan suatu pekerjaan untuk pembangunan sesuai dengan perjanjian dengan pihak terkait. Maka konstruksi disini adalah sebuah benda yang di buat atau di kerjakan dalam beberapa tahapan sesuai dengan kontrak yang telah di setujui bersama.
Anda sebagai orang yang ingin membangun rumah misalnya, maka
tentu Anda akan membutuhkan keduanya. Sebab dua hal tersbut tidak dapat di
pisahkan, jika tidak ada kontraktor maka tidak akan ada juga konstruksi. Dan
begitupun sebaliknya jika hanya ada konstruksi tanpa adanya kontraktor maka hal
itu bukan sebuah proyek yang utuh.
Ada banyak orang yang mengutarakan pendapat tentang Pengertian Kontraktor dan
Konstruksi di dunia ini. Namun, secara umum Anda tentu juga
akan dapat menyimpulkan bahwa kedua kata itu adalah kata yang berkaitan dengan
pembangunan suatu proyek, baik itu proyek perhotelan, proyek masjid dan
beberapa proyek lainnya.
Dengan kata lain kita akan dapat melihat kontraktor dan
konstruksi secara langsung dalam sebuah proyek pembangunan. Seorang kontraktor
adalah orang yang memegang kendali bagaimana proyek itu akan di laksanakan.
Jadi jika ingin membangun sebuah bangunan tanpa harus ribet memikirkan ini dan
itu Anda dapat menghubungi seorang kontraktor dan semua masalah Anda akan
selesai. Semua dapat Anda serahkan pada seorang kontraktor.
DAFTAR PUSTAKA