PPK merupakan
salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang peranannya sangat
krusial. Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta
dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena peranannya yang sangat
penting tersebut maka PPK diharapkan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan
baik.
1. PENGERTIAN
PPK
Berdasarkan
Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil
keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa. Jika kita melihat mekanisme
pencairan anggaran belanja negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang
persediaan dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk
mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS
, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
Tugas Pokok dan
Kewenangan PPK
Berdasarkan
Perpres 70 tahun 2012, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
1) menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa,Harga Perkiraan
Sendiri (HPS dan rancangan Kontrak.
2) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/ Jasa
3) menyetujui bukti pembelian atau
menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
4) melaksanakan Kontrak dengan Penyedia
Barang/ Jasa
5) mengendalikan pelaksanaan Kontrak
6) melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA
7) menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
8) melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk
penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap
triwulan
9) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain itu, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
1) mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket
pekerjaan, perubahan jadwal kegiatan pengadaan
2) menetapkan tim pendukung
3) menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP
4) menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Sedangkan
berdasarkan PMK 190 pasal 13 dinyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki
tugas dan wewenang:
1)
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana
pencairan dana
2)
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3)
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian
dengan Penyedia Barang/Jasa
4)
melaksanakan Kegiatan swakelola
5)
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang
dilakukannya
6)
mengendalikan pelaksanaan perikatan
7)
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak
tagih kepada negara
8)
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPP
9)
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA
10) menyerahkan
hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
11) menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan
12) melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari dua peraturan tersebut diatas, masing-masing
memiliki penekanan yang berbeda. Perpres 70 tahun 2012 menekankan pada
pengadaan barang dan jasa, sementara PMK 190 tahun 2012 menekankan pada
pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan di lapangan, peran PPK
meliputi kedua hal tersebut yaitu dalam proses pengadaan barang jasa dan
terlibat dalam mekanisme pencairan dalam pelaksanaan anggaran.
1)
Kegiatan
pengadaan barang dan jasa
Dalam hal
ini, PPK berperan dalam penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
penarikan dana.
Hal yang harus
dilakukan adalah :
a.
Melaksanakan
kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dimulai dari menyusun HPS, spesifikasi
barang/jasa. Kegiatan ini dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan untuk
kegiatan yang akan dilaksanakan di awal tahun, sehingga pengadaan tersebut
dapat dilaksanakan tepat waktu. Untuk pengadaan yang dilaksanan di
tengah-tengah tahun anggaran, maka proses penyusunan HPS dan spesifikasi
barang/jasa dapat dilakukan sejalan dengan pelaksanaan pengadaan. Namun, harus
dipertimbangkan jangka waktu pelaksanannya, sehingga PPK tidak sampai kelebihan
beban pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya.
b.
menyusun
jadwal waktu pelaksanaan kegiatan (PPK) meyusun semua
rencana kegiatan selama satu tahun. Berikutnya bersama KPA menetapkan kegiatan
mana yang akan dilaksanan awal dan jadwal kegiatan-kegiatan berikutnya.
Penetapan ini menyesuaikan dengan rencana strategis dan tupoksi satuan kerja
yang bersangkutan. Termauk dalam hal ini adalah menetapkan tanggal pelaksanaan
kegiatan secara detil. Karena hal ini akan berhubungan dengan kebutuhan
dananya. Jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut dituangkan dalam bentuk action
plan.
c.
Menyusun rencana penarikan dana Berdasarkan jadwal
pelaksanaan kegiatan , maka disusunlah rencana penarikan dana. Berapa besar
dana yang diperlukan dan kapan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini
berhubungan dengan aplikasi penarikan dana dari KPPN. Sehingga hal ini
memudahkan bagi otoritas perbendaharaan untuk memperhitungkan kebutuhan dana
dari satker.
d.
Dalam
masa persiapan pengadaan barang dan jasa, PPK memonitor semua tahapan yang
dilakuan oleh ULP/ pejabat pengadaan. Jika dijumpai hal-hal yang berkembang
diluar yang sudah direncanakan, maka diperlukan koordinasi intensif antara
pejabat pengadaan/ULP, PPK dan KPA. Setelah proses evaluasi penawaran selesai,
tahap berikutnya PPK menetapkan surat penunjukan penyedia brang/jasa. Harus
diperhatikan benar proses evaluasi yang dilaksanakan, sehinga PPK mendapat
keyakinan penuh bahwa penyedia tersebut adalah yang tepat untuk melaksanakan
kegiatan pengadaan barang/jasa.
e.
Proses
penandatangan kontrak memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam setiap klausul
dalam kontrak tersebut. PPK harus memahami aspek hukum dalam kontrak tersebut.
Diharapkan tidak ada pasal-pasal yang merugikan negara dalam kontrak .
f.
Selama
kontrak berlangsung, PPK harus mengendalikan pelaksanaannya. PPK memonitor dan
mengawasi pelaksanaan di lapangan. Misalnya kontraknya adalah kontrak dalam
pekerjaan konstruksi, maka PPk juga harus memperhatikan progress report dalam
setiap tahapan proyek disesuaikn dengan schedul pekerjaannya. Sehingga
permasalahan keterlambatan pelaksanaan proyek tidak terjadi.
g.
Dalam
mekanisme pencairan anggaran untuk keperluan pangadaan barang/jasa, PPK
menyiapkan surat permintaan pembayan (SPP) LS atas nama rekanan tersebut. Yang
perlu di perhatikan disini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
mekanisme pencairan. Karena SPP LS memerlukan penyiapan dokumen yang cukup
banyak, maka semua dokumen itu harus sudah disiapkan terlebih dahulu. Dokumen
tersebut adalah:
a)Bukti perjanjian/kontrak
b)
Referensi
Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa
c)Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
d) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang
e)Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan
f) Berita
Acara Pembayaran
g)
Kuitansi
yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK
h)
Faktur pajak
beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak
i) Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau
lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
j) Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya
untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah
perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
2.
Kegiatan
yang sifatnya Rutin
Untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari perkantoran, diperlukan Uang
Persedian, yaitu uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang diberikan kepada
bendahara pengeluaran untuk pengeluran operasional sehari-hari perkantoran yang
tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme langsung. Dalam mengelola
uang persediaan ini, diperlukan peran seorang bendahara pengeluaran. Namun
peran ini tidak lepas dari tanggungjawab PPK. Dalam kaitannya
dengan kegiatan rutin, peran PPK adalah:
a. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP
sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP. PPK merupakan pejabat yang harus mengetahui
kebutuhan pendanaan kantor. Maka pada awal tahun anggaran, untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari perkantoran, PPK menyusun perhitungan kebutuhan UP
tersebut, untuk kemudian nantinya UP itu dikelola oleh bendahara pengeluaran. Jumlah UP ini
berbeda setiap satker tergantung dari nilai DIPAnya dan kebutuhan riil kantor
itu untuk keperluan satu bulan. PPK harus menghitung secara detil, sehingga
kebutuhan UP tidak mengalami kekurangan atau kelebihan dalam jumlah yang
relatif besar.
b. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
Seringkali dalam melaksaakan
kegiatan kantor, tidak lepas dari revisi anggaran. Hal ini dikarenakan
banyaknya perubahan jadwal, rencana kegiatan maupun kebutuhan pendanaannya
untuk setiap kegiatan. Maka PPK berhak untuk mengusulkan perubahan atas DIPA
dan diusulkan kepada KPA.
c. Membuat Surat Perintah Bayar yang
ditujukan kepada bendahara pengeluaran untuk membayarkan sejumlah uang tertentu
atas beban akun dalam DIPA disertai dengan kuitansi atau bukti pembelian. Peran
membuat SPBy ini merupakan hal yang baru, sehingga menambah tugas PPK. Namun
karena aturan telah menetapkannya, maka tetap harus dibuat. SPBy ini berfungsi
sebagai alat kontrol bagi bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan uang.
Sehingga ada check and balance dalam mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Selain tugas diatas, PPK juga
berwenang untuk menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih
kepada negara. Pengujian dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat
bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan
serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan. Dalam
hubungannya dengan kegiatan rutin, pengujian ini meliputi pengujian kebenaran
materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan
menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi
persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Pasal 13 PP 45 tahun 2013 menyatakan
bahwa PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari
penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Penyeimbang
Pada tahap pelaksanaan, APBN harus dituangkan dalam Dokumen allotment,
yaitu dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar
penggunaan anggaran yang memenuhi prinsip akuntabilitas yang berorientasi
kepada hasil. Dokumen pelaksanaan anggaran memberikan keleluasaan kepada KPA
untuk melakukan penyesuaian atas pengeluaran. Dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran dinyatakan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah daftar bagi KPA
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dan penerimaan serta
dasar bagi KPPN untuk melakukan pembayaran. Dengan terbitnya Dokumen
Pelaksanaan Anggaran, KPA dapat segera melakukan perikatan dan dengan adanya
tagihan, Kuasa BUN harus mencairkan dananya.
KPA dapat menunjuk bawahannya sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan
keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan anggaran yang dapat mengakibatkan
terjadinya pengeluaran uang atas beban anggaran negara. Untuk mengimbangi
pejabat dimaksud, ia juga perlu menunjuk bawahan lainnya yang setara dalam
tingkat jabatannya untuk diberi tugas melaksanakan pembayaran atas beban
anggaran negara yang diakibatkan oleh keputusan dan/atau tindakan PPK dimaksud.
Sebagai pelaksana pembayaran, pejabat dimaksud adalah Pejabat Penguji dan
Penandatangan Perintah Pembayaran. Kedua pejabat dimaksud melaksanakan tugas
dalam mekanisme interaksi check and balance di bawah tanggung jawab KPA
dimaksud.
Karena tugas yang sangat berat tersebut, maka untuk diangkat
mejadi seorang PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas
b. memiliki disiplin tinggi
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi
teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas
dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN
e. menandatangani Pakta Integritas
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda
Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/ Jasa
No comments:
Post a Comment