Tuesday, April 2, 2019

KONSEP DASAR PENGADAAN




A.    PELELANGAN/PENGADAAN BARANG ATAU JASA KONSTRUKSI
1.      Pengertian pengadaan barang atau jasa konstruksi

Dalam  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  54  Tahun  2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Ervianto (2005:49)  pelelangan merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia terbaik
Menurut Daryatno (2003)   tender pelaksanaan suatu bangunan dalam bidang pemborongan jasa kontruksi, atau sering disebut pelelangan, adalah suatu sistem pengadaaan bahan dan jasa. Dalam bidang jasa konstruksi, tender pelaksanaan dilakukan oleh pemberi tugas/ pemilik proyek, dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor untuk mendapatkan satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditentukan dengan harga wajar dan   dapat   dipertanggungjawabkan   baik   dari   segi   mutu   maupun   waktu pelaksanaannya.

2.      Jenis Tender/Pelelangan
Berdasarkan kepemilikan dapat dibedakan atas:
a.       Proyek Pemerintah
Pengadaan barang/jasa di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan pedoman Keputusuan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya  dalam  pelaksanaannya melalui   metode  pelelangan umum untuk pemilihan/seleksi penyedia jasa yang terbagi menjadi 5 (lima) metode, yaitu:
1.      Pelelangan  umum,  metode  pemilihan  penyedia  barang/pekerjaan kosntruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
2.      Pelelangan terbatas, adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi  untuk  pekerjaan  konstruksi  dengan  jumlah  penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
3.      Pemilihan langsung, adalah metode pemlihan penyedia pekerjaan konstruksi   untuk   pekerjaan   yang   bernilai   paling   tinggi   Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
4.      Penunjukan    langsung,    adalah    metode    pemilihan    penyedia barang/jasa  dengan  cara  menunjuk  langsung1  (satu)  penyedia barang/jasa.
5.      Pengadaan  Langsung,  adalah  pengadaan  barang/jasa  langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.

b.      Proyek Swasta
Ketentuan  mengenai  tender  proyek  milik  swasta  biasanya  diatur sendiri oleh masing-masing pemilik. Meskipun demikian, ketentuan tersebut mengacu pada standar kontrak tertentu, misalnya standar internasional seperti (Laoren, 2009 pp:27-29) FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Conseil ).
Pada umumnya dilakukan dengan cara tender terbatas, dengan mengundang beberapa kontraktor yang sudah dikenal. Perkembangan saat ini adalah dalam memilih kontraktor yang diundang, pemilih (owner terlebih dahulu mengundang beberapa calon kontraktor untuk melakukan  presentasi  tentang  kemampuan  mereka  dalam melaksanakan proyek yang akan dilelangkan. Berdasarkan cara pembukaan dokumen penawaran, tender dapat dibedakan menjadi:
a.       Tender   terbuka,   yaitu   pembukaan   dan   pembacaan   dokumen penawaran dari   peserta   dilakukan   didepan   seluruh   peserta sehingga     masing-masing     mengetahui     harga     penawaran pesaingnya.
b.      Tender tertutup, dimana dokumen penawaran  yang masuk tidak dibacakan didepan seluruh peserta tender, bahkan kadang-kadang para peserta tidak saling mengetahui siapa pesaingnya.

3.      Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa Konstruksi
Di Indonesia, pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa konstruksi untuk proyek pemerintah diatur oleh Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia   tentang   Pelaksanaan   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Negara ( Keppres tentang pelaksanaan APBN). Keppres yang menagtur pengadaan barang dan jasa telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, contohnya Keppres No.14 A Tahun 1980, tanggal 14 April 1980 disempurnakan menjadi Keppres No. 18 Tahun 1981, tanggal 5 Mei 1981. Tahun anggran 1984/1985 telah dikeluarkan Keppres No. 29 Tahun 1984, tanggal 21 April 1984 sebagai pengganti Keppres No. 14 A tahun 1980 dan Keppres No. 28 tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan keluarnya Kppres NO.16 Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No.6 Tahun 1999, Keppres No.18 Tahun 2000 selanjutnya Keppres No. 80/2003 dan yang terbaru Peppres No.54/2010 (Ervianto, 2005).


B.     KRITERIA PENYEDIAAN JASA
Kriteria penyedia jasa konstruksi merupakan salah satu persayaratan yang ditetepkan dalam Perpres No. 54/2010 yang digunakan sebagai evaluasi penilaian dalam  proses  lelang  jasa  konstruksi.  Persyaratan  utama  bagi  penyedia  jasa konstruksi untuk mengikuti pelelangan adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Tenaga Ahli atau Sertifikat Tenaga Terampil (STA-SKA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan bidang keahlian (Zidni, 2008).
Berdasarkan  Perpres  No.  54/2010,  penilaian terhadap  kriteria penyedia jasa konstruksi yang dilakukan oleh panitia lelang meliputi 3 (tiga) aspek (Wahyudin dkk, 2004), yaitu:
a.       Segi administrasi meliputi syarat untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai penyedia jasa kosntruksi, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis,  dan  manajerial  untuk  menyediakan  jasa  pelaksanaan,  tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak, sudah memenuhi kewajiban perpajakan terakhir, dibuktikan dengan melampirkan Surat Pajak Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) terakhir, dan salinan surat setoran pajak, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir penuh memperoleh pekerjaan jasa pelaksanaan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia jasa konstruksi yang baru berumur 3(tiga) tahun, memiliki sumber daya manusia, modal,  peralatan,  dan  fasilitas  lain  yang diperlukan dalam pengadaan jasa konstruksi, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos, dan khusus untuk penyedia jasa konstruksi orang atau perseorangan sama dengan di atas kecuali syarat kelima.
b.      Segi  teknis  meliputi  metode  pelaksanaan  pekerjaan  yang  memenuhi persayaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen lelang, jadwal waktu pelaksanaan  yang ditetapkan, jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal, spesifikasi teknis, personil inti yang ditetapkan, dan bagian pekerjaan yang disubkan,
c.       Segi harga antara meliputi koreksi artimatik terhadap harga penawaran yang masuk, daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis atau item pekerjaan, dan analisis harga satuan pekerjaan utama.
Pada umumnya pengajuan atau pemasukan dokumen lelang harus menyertakan informasi yang berkaitan dengan kategori seperti berikut ini antara lain ( Gransberg, 1997):
a.       Pendekatan teknis
b.      Kemampuan manajemen
c.       Kemampuan finansial
d.      Pengalaman terdahulu
e.       Kinerja masa lalu
f.       Metode pelaksanaan
g.      Informasi harga proyek

Sedangkan menurut Al Zhami dan Mc Caffer (2000), beberapa kriteria dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
a.       Karakteristik proyek
b.      Sifat pasar
c.       Kebutuhan terhadap penyedia jasa kosntruksi dan arsitek
d.      Katergori klien
e.       Rencana organisasi klien
f.       Peraturan desain dan konstruksi setempat.

C.    STRATEGI
1.      Pengertian Strategi
Menurut  Park  William  (1992),    strategi  dapat  didefenisikan  dengan  6 (enam) poin seperti berikut:
a.       Kemampuan manajemen yang baik dalam menghadapi saingan.
b.      Merupakan cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam penggunaan sumbar daya financial/keuangan dan fisik/infra struktur, dengan secara objektif.
c.       Menggunakan    seni    dan    ilmu    pengetahuan    untuk    mendapkan keuntungan disaat yang tepat.
d.      Metode atau rencana yang tersusun dengan baik dan hati-hati.
e.       Suatu cara dalam mencapai tujuan atau keuntungan.
f.       Ide  yang  dapat  berdasarkan  objektifitas  dari  perusahaan  yang  dapat diterima secara logis, dengan alasan yang tepat untuk dilakukan.

Menurut  (Burhan,  1994)  ,  strategi  merupakan  fungsi  dari  semua  para manajer pada semua tingkat dari organisasi yang bersangkutan. Langkah-langkah dalam merencanakan strategi adalah:

a.       Menetapkan  sasaran,  menetapkan  bidang  kegaitan  perusahaan  yang bersangkutan.
b.      Merencanakan stategi, mengembangkan konsep-konsep, pemikiran dan rencana-rencana untuk mencapai sasaran, sekaligus untuk menghadaoi dan memenangkan persaingan.
c.       Menentukan  tujuan  akhir,  apa  hasil  yang  diharapkan  dalam  jangka waktu pendek secara lebih terperinci sesuai sasaran-sasaran jangka waktu dalam implementasi strategi yang sebenarnya.
d.      Menetapkan    program-program    manajemen    dan    rencana-rencana operasional, mengembangkan program-program dan rencana-rencana yang mengatur kegaitan serta penggunaan sumber daya untuk mencapai sasaran berdasarkan strategi yang telah digariskan.
e.       Memperoleh  informasi  untuk  pengawasan,  menyediakan  fakta-fakta dan angka-angka untuk membantu yang berkepentingan mengikuti strategi, kebujakan, tata laksana dan program-program yang telah ditetapkan.

Strategi adalah suatu upaya yang dapat digunakan oleh pemakai dalam mendekatkan permasalahan pada kondisi yang senyata-nyatanya (Ervianto, 2004).
2.      Jenis-jenis Strategi
Banyak cara peserta lelang berusaha untuk memenangkan lelang dengan markup, yaitu profit. Ada dua masalah dengan strategi harga tersebut, pertama harga yang ditetapkan terlalu rendah (underpricing) sehingga menerapkan berbagai strategi (Ervianto, 2004), yaitu:
a.       Strategi  kompetitif  merupakan  strategi  penawaran  yang  paling  ideal dengan mangasumsikan seluruh pesaing menggunakan strategi yang jujur dalam kompetisi.
b.      Strategi  menurunkan  harga  digunakan  oleh  peserta  lelang  untuk memenangkan lelang dengan cara menurunkan harga dan rela mendapatkan keuntungan minimal.
c.       Strategi merugi bertujuan untuk memperoleh simpati dari owner dengan harapan untuk mendapatkan proyek berikutnya.
d.      Strategi   pembayaran   dengan   kelonggaran   bertujuan   memberikan kelonggaran kepada owner dalam hal pembayaran termin.
e.       Strategi  perundingan  bawah  meja  bertujuan  mendapatkan  nilai  OE ( Owner Estimate )dalam suasana tidak formal.
Menurut Mochtar (2008) pada dasarnya ada 3 (tiga) ekstrim strategi harga penawaran, yaitu :
A.    Cost- based pricing ( CBP), merupakan strategi harga penawaran yang berbasis estimasi biaya, mulai dengan menentukan biaya total (biaya langsung dan tidak tidak langsung) untuk membuat sebuah produk. Kemungkinan  harga  produk  tersebut  adalah  biaya  total  ditambah kesempatan  meraih  profit  yang  lebih  terlewatkan.  Kemungkinan kedua,  harga  yang  ditetapkan  terlalu  tinggi (overpricing)  melebihi perceived value dari pemilik proyek terhadap produk maupun harga dari para pesaing sehingga berakibat gagal mendapatkan proyek.
B.     Market-based pricing (MBP), merupakan estimasi biaya tidak dibuat sama sekali, keputusannya selalu ikut pelalangan, sepenuhnya berdasarkan kepada informasi pasar melalui intelijen pemasaran. Analisis dan optimasi biaya secara rinci dilakukan sesudah memenangkan proyek, sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
C.     Hybrid-pricing    Model,    merupakan    variasi    CBP    tetapi    yang menyertakan informasi mengenai pasar serta proses optimasi biaya yang disesuaikan dengan kisaran harga pasar yang terpantau melalui intelijen pemasaran. Seperti CBP, pada model ini estimasi biaya yang rinci juga dibuat secara terpisah dengan fungsi intelijen pemasaran. Kemudian setelah proses optimasi, keputusan harga penawaran dibuat dengan kemampuan dan keadaan pasar.

D.    PENAWARAN
1.      Pengertian Penawaran
Menurut Nugraha dkk (1986) penawaran adalah suatu usulan oleh satu pihak  untuk  mengerjakan  sesuatu  bagi  kepentingan  pihak  yang  lain  menurut persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati bersama
2.      Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Berdasarkan Perpres No. 54/2010, dalam pemilihan penyedia barang atau jasa konstruksi, dapat dipilih metode penyampaian dokumen penawaran antara lain sebagai berikut (Ervianto, 2005):
a.       Metode satu sampul
Metode satu sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik standar harga telah ditetapkan pemerintah, kerangka acuan kegiatan yang sederhana, serta spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan. Metode satu sampul digunakan dalam penunjukan langsung/pengadaan langsung/kontes/sayembara.
b.      Metode dua sampul
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis, memliki karakteristik yang dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis atau pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
c.       Metode dua tahap digunakan untuk pengadaan barang/jasa pekrjaan konstruksi/jasa lainnya yang memiliki karakteristik pekerjaan bersifat kompleks, memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan p emeliharaan peralatannya, dan/atau mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda.

D.    STRATEGI PENAWARAN
Strategi penawaran merupakan cara atau formula yang berupaya untukmenentukan nilai mark up yang dapat memberikan peluang untuk menang.Strategi penawaran juga merupakan suatu penggunaan kaedah statistik untukmembentuk model yang dapat menganalisis semua kriteria – kriteria danperlakuan pesaing semasa menender. Model tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga penawaran ( Sidhi, 2011).


No comments:

Post a Comment