A.
PELELANGAN/PENGADAAN BARANG ATAU JASA
KONSTRUKSI
1. Pengertian pengadaan barang atau jasa
konstruksi
Dalam Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun
2010
Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan
barang/jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa
oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Ervianto
(2005:49) pelelangan merupakan serangkaian
kegiatan untuk
menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat
di antara penyedia barang/jasa yang
setara
dan
memenuhi syarat, berdasarkan
metode dan tata cara
tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak
yang terkait secara taat azas
sehingga terpilih penyedia terbaik
Menurut Daryatno (2003) tender
pelaksanaan suatu bangunan dalam bidang pemborongan jasa kontruksi, atau sering disebut pelelangan, adalah suatu sistem pengadaaan bahan dan jasa. Dalam bidang
jasa
konstruksi, tender pelaksanaan dilakukan oleh pemberi tugas/ pemilik proyek, dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor untuk mendapatkan satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditentukan
dengan harga wajar
dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi mutu maupun waktu
pelaksanaannya.
2. Jenis Tender/Pelelangan
Berdasarkan
kepemilikan
dapat
dibedakan atas:
a. Proyek
Pemerintah
Pengadaan barang/jasa di Indonesia dilaksanakan sesuai
dengan
pedoman Keputusuan Presiden RI
No. 54 Tahun 2010 berserta
perubahannya
dalam pelaksanaannya
melalui metode pelelangan
umum untuk pemilihan/seleksi penyedia jasa yang terbagi menjadi 5 (lima)
metode, yaitu:
1. Pelelangan umum,
metode
pemilihan
penyedia barang/pekerjaan
kosntruksi/jasa lainnya untuk semua
pekerjaan dapat diikuti oleh
semua penyedia
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi
syarat.
2. Pelelangan terbatas, adalah metode pemilihan penyedia
pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan
konstruksi
dengan jumlah penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
3. Pemilihan langsung, adalah metode pemlihan penyedia pekerjaan konstruksi
untuk
pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
4. Penunjukan langsung, adalah metode
pemilihan penyedia barang/jasa dengan
cara
menunjuk
langsung1 (satu)
penyedia
barang/jasa.
5. Pengadaan Langsung, adalah pengadaan barang/jasa langsung
kepada
penyedia barang/jasa, tanpa melalui
pelelangan/seleksi/penunjukan
langsung.
b. Proyek
Swasta
Ketentuan mengenai
tender
proyek
milik swasta
biasanya diatur sendiri oleh masing-masing
pemilik. Meskipun demikian, ketentuan
tersebut mengacu pada standar kontrak tertentu, misalnya standar
internasional seperti (Laoren, 2009 pp:27-29) FIDIC (Federation
Internationale Des Ingenieurs Conseil ).
Pada umumnya dilakukan dengan cara tender
terbatas, dengan
mengundang beberapa kontraktor yang sudah dikenal. Perkembangan saat ini adalah dalam memilih kontraktor yang diundang, pemilih (owner terlebih dahulu mengundang
beberapa calon kontraktor untuk melakukan presentasi
tentang
kemampuan mereka dalam
melaksanakan proyek yang
akan
dilelangkan. Berdasarkan
cara
pembukaan dokumen penawaran, tender
dapat
dibedakan menjadi:
a. Tender terbuka, yaitu pembukaan dan pembacaan dokumen penawaran dari peserta dilakukan didepan seluruh
peserta sehingga masing-masing mengetahui
harga
penawaran
pesaingnya.
b. Tender tertutup, dimana dokumen penawaran yang masuk
tidak dibacakan didepan seluruh peserta tender, bahkan kadang-kadang
para peserta tidak saling
mengetahui siapa pesaingnya.
3.
Peraturan Pengadaan Barang
atau Jasa Konstruksi
Di
Indonesia, pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa konstruksi
untuk proyek pemerintah diatur
oleh Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Keppres
tentang pelaksanaan APBN). Keppres yang menagtur pengadaan barang
dan
jasa telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, contohnya Keppres No.14 A Tahun 1980, tanggal 14 April 1980 disempurnakan menjadi Keppres No. 18
Tahun 1981, tanggal 5 Mei 1981.
Tahun anggran 1984/1985
telah dikeluarkan
Keppres No. 29 Tahun 1984, tanggal 21 April 1984 sebagai pengganti Keppres No. 14 A tahun 1980 dan Keppres No. 28 tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan keluarnya Kppres NO.16 Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No.6 Tahun 1999, Keppres No.18 Tahun 2000 selanjutnya Keppres No. 80/2003 dan
yang terbaru
Peppres No.54/2010 (Ervianto,
2005).
B.
KRITERIA
PENYEDIAAN JASA
Kriteria penyedia jasa konstruksi merupakan salah satu persayaratan yang
ditetepkan dalam Perpres No. 54/2010
yang digunakan sebagai evaluasi penilaian dalam
proses lelang jasa
konstruksi.
Persyaratan
utama
bagi
penyedia
jasa
konstruksi untuk mengikuti pelelangan adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Tenaga Ahli atau Sertifikat Tenaga Terampil (STA-SKA)
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan bidang keahlian (Zidni, 2008).
Berdasarkan Perpres No. 54/2010,
penilaian terhadap
kriteria penyedia
jasa konstruksi yang
dilakukan oleh panitia lelang meliputi 3 (tiga) aspek
(Wahyudin dkk,
2004), yaitu:
a. Segi administrasi meliputi syarat untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai
penyedia jasa kosntruksi, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis, dan
manajerial
untuk
menyediakan jasa pelaksanaan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak, sudah memenuhi
kewajiban perpajakan terakhir,
dibuktikan dengan melampirkan Surat Pajak Tahunan (SPT), Pajak
Penghasilan (PPh) terakhir, dan salinan surat setoran pajak, dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir penuh
memperoleh pekerjaan jasa pelaksanaan baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia
jasa konstruksi yang baru berumur 3(tiga) tahun, memiliki sumber daya
manusia, modal,
peralatan,
dan fasilitas
lain yang diperlukan
dalam pengadaan jasa konstruksi, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos, dan khusus
untuk penyedia jasa konstruksi orang atau perseorangan sama dengan di
atas kecuali syarat
kelima.
b. Segi teknis meliputi metode pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persayaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen lelang, jadwal waktu pelaksanaan
yang ditetapkan, jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah
peralatan minimal, spesifikasi teknis, personil inti yang
ditetapkan, dan
bagian
pekerjaan yang disubkan,
c. Segi harga antara meliputi koreksi artimatik
terhadap harga penawaran
yang masuk, daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis atau item
pekerjaan,
dan analisis harga satuan pekerjaan
utama.
Pada umumnya pengajuan atau pemasukan dokumen lelang harus
menyertakan informasi yang
berkaitan dengan kategori seperti berikut ini antara lain (
Gransberg, 1997):
a. Pendekatan teknis
b. Kemampuan manajemen
c. Kemampuan finansial
d. Pengalaman terdahulu
e. Kinerja masa lalu
f. Metode pelaksanaan
g. Informasi
harga proyek
Sedangkan menurut Al Zhami dan Mc Caffer (2000), beberapa kriteria dalam pemilihan
penyedia jasa konstruksi adalah
sebagai
berikut:
a. Karakteristik proyek
b. Sifat
pasar
c. Kebutuhan
terhadap
penyedia jasa kosntruksi dan arsitek
d. Katergori klien
e. Rencana organisasi
klien
f. Peraturan desain
dan konstruksi setempat.
C.
STRATEGI
1. Pengertian Strategi
Menurut
Park
William
(1992),
strategi
dapat didefenisikan
dengan
6
(enam)
poin seperti berikut:
a. Kemampuan manajemen yang baik dalam menghadapi
saingan.
b. Merupakan cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam penggunaan sumbar daya financial/keuangan dan fisik/infra
struktur, dengan secara
objektif.
c. Menggunakan seni dan
ilmu pengetahuan untuk
mendapkan
keuntungan disaat yang tepat.
d. Metode atau rencana yang tersusun dengan
baik
dan hati-hati.
e. Suatu
cara dalam mencapai tujuan
atau keuntungan.
f. Ide yang dapat berdasarkan objektifitas dari
perusahaan
yang dapat
diterima secara logis,
dengan alasan yang tepat
untuk dilakukan.
Menurut
(Burhan, 1994)
,
strategi merupakan fungsi
dari semua
para
manajer pada semua tingkat dari organisasi
yang bersangkutan. Langkah-langkah
dalam merencanakan
strategi adalah:
a. Menetapkan sasaran,
menetapkan
bidang kegaitan perusahaan yang
bersangkutan.
b. Merencanakan stategi, mengembangkan konsep-konsep, pemikiran
dan
rencana-rencana
untuk mencapai sasaran, sekaligus untuk menghadaoi dan
memenangkan persaingan.
c. Menentukan
tujuan
akhir,
apa hasil
yang
diharapkan dalam jangka waktu pendek secara
lebih terperinci sesuai sasaran-sasaran jangka
waktu dalam implementasi strategi yang sebenarnya.
d. Menetapkan
program-program
manajemen dan
rencana-rencana operasional,
mengembangkan program-program dan rencana-rencana
yang mengatur kegaitan serta penggunaan sumber daya untuk mencapai
sasaran berdasarkan strategi yang telah
digariskan.
e. Memperoleh
informasi untuk
pengawasan, menyediakan fakta-fakta dan angka-angka untuk membantu yang berkepentingan mengikuti strategi, kebujakan, tata laksana dan program-program yang telah
ditetapkan.
Strategi adalah suatu upaya yang dapat digunakan oleh pemakai dalam
mendekatkan
permasalahan
pada kondisi yang senyata-nyatanya (Ervianto,
2004).
2.
Jenis-jenis Strategi
Banyak cara peserta lelang berusaha untuk memenangkan lelang dengan markup, yaitu profit. Ada dua masalah dengan strategi harga tersebut,
pertama harga yang ditetapkan terlalu rendah (underpricing) sehingga menerapkan
berbagai
strategi
(Ervianto, 2004), yaitu:
a. Strategi kompetitif merupakan
strategi penawaran
yang paling ideal dengan mangasumsikan seluruh pesaing menggunakan strategi yang
jujur dalam kompetisi.
b. Strategi menurunkan
harga
digunakan
oleh
peserta
lelang
untuk
memenangkan lelang dengan cara menurunkan harga dan rela
mendapatkan keuntungan
minimal.
c. Strategi merugi bertujuan untuk memperoleh
simpati dari owner dengan harapan
untuk mendapatkan
proyek berikutnya.
d. Strategi
pembayaran dengan kelonggaran
bertujuan memberikan
kelonggaran kepada
owner dalam
hal pembayaran termin.
e. Strategi perundingan bawah meja bertujuan mendapatkan nilai OE (
Owner Estimate )dalam suasana tidak
formal.
Menurut Mochtar (2008) pada dasarnya ada 3 (tiga) ekstrim strategi harga penawaran, yaitu :
A. Cost- based pricing ( CBP), merupakan strategi
harga penawaran yang
berbasis estimasi biaya, mulai dengan menentukan biaya total (biaya langsung dan tidak tidak langsung) untuk membuat sebuah produk. Kemungkinan harga produk
tersebut
adalah
biaya total ditambah kesempatan meraih
profit
yang lebih terlewatkan.
Kemungkinan kedua, harga yang
ditetapkan terlalu tinggi (overpricing)
melebihi perceived value dari pemilik proyek terhadap produk maupun
harga dari para pesaing sehingga berakibat
gagal mendapatkan proyek.
B. Market-based pricing
(MBP), merupakan estimasi biaya tidak dibuat
sama sekali, keputusannya selalu ikut pelalangan, sepenuhnya
berdasarkan kepada informasi pasar
melalui intelijen pemasaran.
Analisis dan optimasi biaya
secara
rinci dilakukan sesudah
memenangkan
proyek, sebelum kegiatan
konstruksi dimulai.
C. Hybrid-pricing Model, merupakan variasi
CBP tetapi yang
menyertakan informasi mengenai pasar serta
proses optimasi biaya yang
disesuaikan dengan kisaran harga pasar yang
terpantau melalui intelijen
pemasaran. Seperti CBP, pada model ini estimasi biaya yang
rinci juga dibuat secara terpisah dengan fungsi intelijen pemasaran. Kemudian
setelah proses optimasi, keputusan
harga penawaran dibuat
dengan kemampuan
dan
keadaan pasar.
D. PENAWARAN
1.
Pengertian Penawaran
Menurut Nugraha dkk (1986) penawaran adalah suatu usulan oleh satu pihak untuk mengerjakan
sesuatu bagi kepentingan pihak yang
lain
menurut persyaratan yang telah
ditentukan
dan disepakati bersama
2.
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Berdasarkan Perpres No. 54/2010,
dalam pemilihan penyedia barang atau
jasa konstruksi, dapat dipilih metode
penyampaian dokumen
penawaran antara
lain sebagai berikut
(Ervianto, 2005):
a. Metode satu sampul
Metode satu sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang
sederhana
dan
memiliki karakteristik standar harga telah ditetapkan
pemerintah, kerangka acuan kegiatan yang sederhana, serta spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam dokumen
pengadaan. Metode
satu sampul digunakan dalam penunjukan langsung/pengadaan langsung/kontes/sayembara.
b. Metode dua sampul
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis, memliki
karakteristik yang
dibutuhkan penilaian yang
terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak
mempengaruhi penilaian
teknis atau pekerjaan bersifat kompleks
sehingga diperlukan evaluasi
teknis yang lebih mendalam.
c. Metode dua tahap digunakan untuk
pengadaan barang/jasa pekrjaan
konstruksi/jasa lainnya yang memiliki karakteristik pekerjaan bersifat kompleks, memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan
p emeliharaan peralatannya, dan/atau mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain
penerapan teknologi yang berbeda.
D. STRATEGI PENAWARAN
Strategi penawaran merupakan cara atau formula yang berupaya
untukmenentukan nilai mark up yang
dapat memberikan peluang untuk
menang.Strategi penawaran juga merupakan suatu penggunaan kaedah statistik
untukmembentuk model yang
dapat menganalisis semua kriteria – kriteria
danperlakuan pesaing semasa menender. Model tersebut kemudian digunakan sebagai acuan
dalam menentukan harga penawaran
( Sidhi, 2011).
No comments:
Post a Comment