Thursday, April 4, 2019

PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN


1.1.DEFINISI KONTRAKTOR
Pelaksana atau kontraktor dalam UU No.18 Tahun 1991 tentang jasa kontruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa kontruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
kontraktor secara umum adalah sebuah badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan. Baik itu berupa barang ataaupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Perlu Anda pahami bahwa Jasa kontraktor sipil sendiri adalah jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, dapat berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan dan yang lainnya.
Mengenai makna dari kontraktor disini merupakan sinonim dengan kata Pemborong, arti lain Kontraktor berasal dari kata kontrak yang berarti surat perjanjian atau kesepakatan kontrak dapat juga berarti sewa, jadi kontraktor dapat disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
  2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Prestasi kerja yang dicapai.
  • Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
  • Jumlah bahan yang masuk.
  • Keadaan cuaca dan lain-lain.
  1. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
  2. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
  4. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
  5. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
  6. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
  7. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

1.2.DEFINISI KONTRUKSI BANGUNAN

Disini Konstruksi Bangunan terdiri dari 2 suku kata yakni konstruksi(construction) yang berarti membangun, dan bangunan yang mempunyai makna suatu benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan biaya dan waktu yang telah di tentukan. Jadi dapat kita artikean bahwa konstruksi bangunan merupakan suatu cara atau teknik membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional dan ekonomis.

Di kehidupan sehari-hari kata konstruksi banyak orang yang menyamakannya dengan kata struktur seperti struktur kayu dengan konstruksi kayu, struktur baja dengan konstruksi baja, dan yang lainya. Mengenai kata struktur sendiri yang berarti susunan dari beberapa elemen, yang membentuk suatu kesatuan yang utuh.


1.3.PERAN KONTRAKTOR DALAM PROYEK KONSTRUKSI

Dalam garis besar dua kata ini tidak mungkin dapat di pisahkan dalam suatu proyek pembangunan di manapun kapanpun juga. Jika kita mengenal kontraktor merupakan orang atau lembaga yang melaksanakan suatu pekerjaan untuk pembangunan sesuai dengan perjanjian dengan pihak terkait. Maka konstruksi disini adalah sebuah benda yang di buat atau di kerjakan dalam beberapa tahapan sesuai dengan kontrak yang telah di setujui bersama.

Anda sebagai orang yang ingin membangun rumah misalnya, maka tentu Anda akan membutuhkan keduanya. Sebab dua hal tersbut tidak dapat di pisahkan, jika tidak ada kontraktor maka tidak akan ada juga konstruksi. Dan begitupun sebaliknya jika hanya ada konstruksi tanpa adanya kontraktor maka hal itu bukan sebuah proyek yang utuh.
Ada banyak orang yang mengutarakan pendapat tentang Pengertian Kontraktor dan Konstruksi di dunia ini. Namun, secara umum Anda tentu juga akan dapat menyimpulkan bahwa kedua kata itu adalah kata yang berkaitan dengan pembangunan suatu proyek, baik itu proyek perhotelan, proyek masjid dan beberapa proyek lainnya.
Dengan kata lain kita akan dapat melihat kontraktor dan konstruksi secara langsung dalam sebuah proyek pembangunan. Seorang kontraktor adalah orang yang memegang kendali bagaimana proyek itu akan di laksanakan. Jadi jika ingin membangun sebuah bangunan tanpa harus ribet memikirkan ini dan itu Anda dapat menghubungi seorang kontraktor dan semua masalah Anda akan selesai. Semua dapat Anda serahkan pada seorang kontraktor.
DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment