Thursday, April 4, 2019

PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN


1.1.DEFINISI KONTRAKTOR
Pelaksana atau kontraktor dalam UU No.18 Tahun 1991 tentang jasa kontruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa kontruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
kontraktor secara umum adalah sebuah badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan. Baik itu berupa barang ataaupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Perlu Anda pahami bahwa Jasa kontraktor sipil sendiri adalah jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, dapat berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan dan yang lainnya.
Mengenai makna dari kontraktor disini merupakan sinonim dengan kata Pemborong, arti lain Kontraktor berasal dari kata kontrak yang berarti surat perjanjian atau kesepakatan kontrak dapat juga berarti sewa, jadi kontraktor dapat disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
  2. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Prestasi kerja yang dicapai.
  • Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
  • Jumlah bahan yang masuk.
  • Keadaan cuaca dan lain-lain.
  1. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
  2. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
  4. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
  5. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
  6. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
  7. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

1.2.DEFINISI KONTRUKSI BANGUNAN

Disini Konstruksi Bangunan terdiri dari 2 suku kata yakni konstruksi(construction) yang berarti membangun, dan bangunan yang mempunyai makna suatu benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan biaya dan waktu yang telah di tentukan. Jadi dapat kita artikean bahwa konstruksi bangunan merupakan suatu cara atau teknik membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional dan ekonomis.

Di kehidupan sehari-hari kata konstruksi banyak orang yang menyamakannya dengan kata struktur seperti struktur kayu dengan konstruksi kayu, struktur baja dengan konstruksi baja, dan yang lainya. Mengenai kata struktur sendiri yang berarti susunan dari beberapa elemen, yang membentuk suatu kesatuan yang utuh.


1.3.PERAN KONTRAKTOR DALAM PROYEK KONSTRUKSI

Dalam garis besar dua kata ini tidak mungkin dapat di pisahkan dalam suatu proyek pembangunan di manapun kapanpun juga. Jika kita mengenal kontraktor merupakan orang atau lembaga yang melaksanakan suatu pekerjaan untuk pembangunan sesuai dengan perjanjian dengan pihak terkait. Maka konstruksi disini adalah sebuah benda yang di buat atau di kerjakan dalam beberapa tahapan sesuai dengan kontrak yang telah di setujui bersama.

Anda sebagai orang yang ingin membangun rumah misalnya, maka tentu Anda akan membutuhkan keduanya. Sebab dua hal tersbut tidak dapat di pisahkan, jika tidak ada kontraktor maka tidak akan ada juga konstruksi. Dan begitupun sebaliknya jika hanya ada konstruksi tanpa adanya kontraktor maka hal itu bukan sebuah proyek yang utuh.
Ada banyak orang yang mengutarakan pendapat tentang Pengertian Kontraktor dan Konstruksi di dunia ini. Namun, secara umum Anda tentu juga akan dapat menyimpulkan bahwa kedua kata itu adalah kata yang berkaitan dengan pembangunan suatu proyek, baik itu proyek perhotelan, proyek masjid dan beberapa proyek lainnya.
Dengan kata lain kita akan dapat melihat kontraktor dan konstruksi secara langsung dalam sebuah proyek pembangunan. Seorang kontraktor adalah orang yang memegang kendali bagaimana proyek itu akan di laksanakan. Jadi jika ingin membangun sebuah bangunan tanpa harus ribet memikirkan ini dan itu Anda dapat menghubungi seorang kontraktor dan semua masalah Anda akan selesai. Semua dapat Anda serahkan pada seorang kontraktor.
DAFTAR PUSTAKA



Tuesday, April 2, 2019

PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM KONSTRUKSI




ABSTRAK
Jasa konsultan manajemen konstruksi biasanya digunakan pada proyek berskala besar, dimana konsultan manajemen konstruksi berperan untuk mengelola manajemen proyek. Meskipun demikian, penggunaan jasa konsultasi ini tidak menjamin suatu proyek berjalan dengan lancar. Justru berbagai permasalahan dalam tahap pelaksanaan sering terjadi. Oleh karena itu, perlu ditinjau apa saja peranan konsultan manajemen konstruksi dan bagaimana implementasi peranan tersebut di lapangan.Sebagai wakil pemilik proyek, konsultan manajemen konstruksi mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama pemilik proyek dan bertindak sebagai pemimpin dari pada tim. Konsultan manajemen konstruksi jadalah penasehat, pembantu, dan partner. Keterlibatan konsultan manajemen konstruksi diharapkan dapat memberikan informasi terpercaya kepada pemilik proyek. Pada tahap pelaksanaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melakukan koordinasi terhadap pengadaan material, peralatan juga terhadap seluruh proses pembangunan.Proyek pembangunan The Lagoon Taman Sari khususnya pada pekerjaan struktur menunjukkan adanya keterlambatan waktu pelaksanaan yang di sebabkan beberapa factor antara lain ; kurangnya tenaga kerja, kurangnya koordinasi di lapangan, keterlambatan sparepart Tower Crane, dan gangguan cuaca. Sehingga pada realisasinya pekerjaan mengalami keterlambatanKonsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. 

A.    PENGERTIAN KONSULTAN
Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
B.     Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1)      Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan Perencana:
a.       Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b.      Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c.       Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d.      Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e.       Memproyeksikan keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f.       Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud diwujudkan.
g.      Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.

2)      Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Peran Konsultan Pengawas:
a.       Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b.      Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c.       Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d.      Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e.       Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f.       Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.